Terlibat Dalam Pusaran Politik Praktis, Kepala Desa Panai Langgar Netralitas Pilkada 2024

MUBA,lensarakyat.net- Kepala Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Melanggar Netralitas Kepala Desa.Tindakan yang dilakukan Kepala Desa Panai tersebut dalam Keterlibatan Politik praktis seakan tak taat pada Aturan Hukum.

Aturan Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Namun Peraturan-peraturan tersebut seakan tidak ditaati oleh beberapa oknum Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

kegiatan politik praktis yang dilakukan Kepala Desa Panai tersebut menuai pro-kontra dimasyarakat saat beredarnya foto dirinya bersama Salah satu Calon gubernur Sumatera selatan Nomor Urut 3 Mawardi Yahya dan Mantan Anggota DPRD Muba 2019-2024 Yudi Trikarya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepala Desa Panai Sry Wahyuningsih dikonfirmasi terkait dugaan praktis politik praktis yang ia lakukan tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *