MUBA,lensarakyat.net-sejumlah Pihak menyayangkan terkait Batalnya Tender Proyek Pengerjaan Penimbunan Pasar Randik Sekayu yang terus berulang.
Tercatat, berdasarkan Informasi telah lebih dari 5 Kali Terjadi pembatalan Proses Lelang Paket Pengerjaan Penimbunan Pasar Randik Sekayu yang bersumber dari APBD Tahun 2023 dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin).
Wajar jika sejumlah Pihak mempertanyakan hal tersebut, apalagi Pagu yang dikeluarkan untuk Penimbunan Pasar Randik tersebut senilai 4.686.600.000,- hanya untuk Penimbunan Pasar Randik Sekayu.
Tercatat, berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media, ada dua Pihak ketiga yang telah mengikuti Proses Pelelangan tersebut yaitu CV Baleler dan CV Kayla.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin Azizah SSos MT tidak membalas Pesan yang disampaikan oleh awak media.
Begitu juga Sekretaris Dinas Dagperin Muba Endang Nwardi, ketika dikonfirmasi tidak membalas Pesan yang dikirimkan awak media.













