Musi Banyuasin,Lensarakyat.net— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi perdana perselisihan hubungan industrial antara PT Mitra Agrolika Sejahtera (PT MAS) dan SBPI KASBI (mewakili pekerja Sdr. Amri Pohan) pada Selasa, 29 September 2026.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Muba ini merupakan tindak lanjut terkait penegakan aturan ketenagakerjaan.
Poin Utama Perselisihan & Tuntutan Pekerja
* Kasus PHK: Sdr. Amri Pohan diputus hubungan kerjanya dengan alasan mangkir (surat diserahkan mandor Sdr. Riko). Pihak pekerja menolak PHK tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur dan meminta dipekerjakan kembali.
* Tuntutan Tambahan: Perubahan status kerja (PKWT ke PKWTT dan KHL ke KHT), penghentian intimidasi/mutasi/demosi sepihak, fasilitas pemotongan iuran & sekretariat serikat, pembayaran upah lembur hari libur, serta penyediaan alat panen oleh perusahaan.
Hasil Mediasi Perdana
Pertemuan pertama belum menghasilkan kesepakatan karena pihak PT Mitra Agrolika Sejahtera tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pihaknya berkomitmen memfasilitasi penyelesaian secara objektif melalui dialog dan musyawarah. Selanjutnya, Disnakertrans akan menjadwalkan ulang pemanggilan mediasi serta agenda audiensi dengan DPC SBPI KASBI minggu depan.













