Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT MAS dan SBPI KASBI

Dasar Hukum & Ketentuan Pasal
Penyelesaian perselisihan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI):
* Pasal 1 angka 11: Mendefinisikan Mediasi Hubungan Industrial sebagai penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
* Pasal 8 sampai Pasal 16: Mengatur mengenai prosedur resmi pelaksanaan mediasi, di mana instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib mengadakan sidang mediasi selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, termasuk pemanggilan para pihak untuk mendengarkan keterangan secara berimbang.

> Catatan Disnakertrans Muba: Proses penyelesaian akan terus dikawal sesuai koridor hukum yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *