Dasar Hukum & Ketentuan Pasal
Penyelesaian perselisihan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI):
* Pasal 1 angka 11: Mendefinisikan Mediasi Hubungan Industrial sebagai penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
* Pasal 8 sampai Pasal 16: Mengatur mengenai prosedur resmi pelaksanaan mediasi, di mana instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib mengadakan sidang mediasi selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, termasuk pemanggilan para pihak untuk mendengarkan keterangan secara berimbang.
> Catatan Disnakertrans Muba: Proses penyelesaian akan terus dikawal sesuai koridor hukum yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.













