Polda Sumsel Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp90 Miliar di BRI, Tetapkan 15 Orang Tersangka

Sumsel,Lensarakyat.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif post financing yang melibatkan oknum karyawan Bank BRI. Praktik yang berlangsung selama 2022 hingga 2023 itu diduga merugikan negara hingga Rp90 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan, sementara 12 tersangka lainnya masih menjalani proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi keuangan negara.

“Perkara ini berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian. Karena itu kami melakukan penyidikan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Listyono saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik kredit fiktif dilakukan melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur dengan menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan untuk memperoleh pencairan dana.

Para pelaku diduga mengajukan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Untuk meloloskan proses pencairan kredit, mereka menyusun berbagai dokumen palsu mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), hingga dokumen pendukung lainnya.

Setelah dana kredit berhasil dicairkan, uang tersebut kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu. Akibatnya seluruh fasilitas kredit tersebut berujung macet dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp90 miliar.

Kasus ini mulai diusut setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *