Polda Sumsel Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp90 Miliar di BRI, Tetapkan 15 Orang Tersangka

Selain menetapkan 15 tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan tiga di antaranya sudah ditahan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Listyono.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan melalui penegakan hukum yang tegas.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun 15 tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari ES (Direktur PT SSS), RH (Direktur PT KKB), AEP (Direktur PT PM), MAA (Direktur PT IHC), MAP (Direktur CV RE), YAW (Direktur PT NAB), EY dan MZD (karyawan Bank BRI), JJ dan LEK (koordinator PT TI), HR (koordinator PT PLNP), AMK (koordinator PTBA), serta HFD, ARB, dan FH yang diduga berperan membuat KHS, invoice, dan dokumen BAST untuk kepentingan kredit fiktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *