MUBA,Lensarakyat.net – Penanganan dua kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir pada 27 Juni 2026 dan di Kecamatan Babat Toman pada 26 Juni 2026 hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Dua kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut, proses hukumnya belum terlihat perkembangan signifikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik.pasalnya, beberapa hari sudah berlalu proses hukum seolah menghilang tanpa kejelasan lebih lanjut.
Fenomena lambannya penegakkan hukum kasus tersebut ditanggapi Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP.
Riyan menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kesan bahwa Aparat Penegak Hukum tidak serius mengusut kasus kebakaran yang sudah cukup terang dan menjadi buah bibir masyarakat.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam kasus ini, telah lewat beberapa hari tetapi belum satupun tersangka yang ditetapkan,”ujarnya.
Ia menyoroti belum adanya langkah hukum yang diambil terhadap para pemilik kedua tempat penyulingan yang terbakar tersebut.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus ini sengaja ditutupi dan proses hukum dilakukan secara tidak transparan.publik berhak mengetahui kepastian hukum yang berjalan dan ketegasan apa yang diambil oleh APH,”tegasnya.













