Anggaran Listrik Dikbud Muba : Sudah Sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang Berlaku

Sekayu,Lensarakyat.net – 08/05/2026, Menanggapi pemberitaan beberapa media yang sedang Viral terkait alokasi anggaran belanja tagihan listrik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.230.426.800, perlu disampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Bahwa benar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 tercantum anggaran belanja tagihan listrik sebesar Rp2.230.426.800 untuk kebutuhan selama 12 bulan. Anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan pembayaran listrik sejumlah unit di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi operasional Kantor Dinas Dikbud Muba, tetapi juga mencakup kebutuhan listrik Kantor PBG (Pusat Belajar Guru), Museum Penghulu Muhammad Soleh, serta 15 SMP Inspiratif yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin *Nomor: 176/KPTS/DIKBUD/2024 Tanggal Tanggal 19 Februari 2024* Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Sekolah Inspiratif dalam Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuansin.

Terkait informasi yang menyebutkan adanya alokasi anggaran listrik sebesar Rp1,4 miliar pada bulan April 2026, setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap dokumen RUP, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Angka Rp1.452.330.000 yang dimaksud bukan merupakan alokasi anggaran pada bulan April, melainkan merupakan uraian item pada urutan nomor 4 dalam rincian paket pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan listrik 15 SMP Inspiratif, dengan rincian (Rp. 8.068.500,-/bulan x 12 bulan x 15 Sekolah Inspiratif)

Kesalahan penafsiran tersebut terjadi karena pembacaan data pada sistem RUP yang menganggap urutan nomor 4 sebagai alokasi bulan April, padahal angka tersebut merupakan bagian dari rincian kebutuhan listrik untuk unit sekolah inspiratif yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Dukungan terhadap kebutuhan operasional pendidikan, termasuk penyediaan layanan listrik di satuan pendidikan dan fasilitas penunjang, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan guna mewujudkan visi Kabupaten Musi Banyuasin “Muba Maju Lebih Cepat”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *