MUBA,lensarakyat.net – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin tegaskan Kepala Desa Dawas Kecamatan Keluang tak terlibat dalam pusaran Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu disampaikan menyoroti ramainya pemberitaan yang beredar dengan mengaitkan nama Kepala Desa Dawas dalam kepengurusan pengeboran Ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Keluang.
Dalam hal ini, Sekjen IWO Muba Efan Dwi Saputra SM menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan Kepala Desa Dawas dalam Illegal Drilling baik di Kecamatan Keluang ataupun di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami pastikan Kepala Desa Dawas tidak terlibat dalam Illegal Drilling dimanapun dan diwilayah manapun yang ada di Kabupaten Muba,”kata Efan, Sabtu (10/05/2025).
Ia menyampaikan Pers ataupun Jurnalis haruslah berpedoman pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian informasi.
Didalam Undang- undang tersebut juga mengatur prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara Pers di indonesia.
“Pers memiliki kewajiban memberikan informasi yang tepat, akurat dan dan benar.Pers juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik.meskipun memiliki peran mengawasi, mengkritik dan memberikan saran, Pers harusnya dapat menyajikan informasi yang sesuai dengan kebenaran dan tidak memberikan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau Hoax,”ujarnya.













