Diduga Terjadi Penyimpangan Dana Desa, APH Diminta Selidiki Desa Ulak Kembang

Oplus_131072

MUBA,lensarakyat.net – Dana Desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD.prioritas penggunaaan Dana Desa 2024 tersebut telah diatur oleh pemerintah.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Namun anggaran Desa yang terbilang cukup besar tersebut rawan terjadinya penyimpangan yang terjadi, baik penyelewengan dana maupun korupsi Dana Desa.

Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 terjadi di Desa Ulak Kembang, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin terlihat dari beberapa rincian informasi penyaluran Dana Desa tersebut.

Pimpinan Redaksi Lensarakyat.net, Efan Dwi Saputra SM mengatakan bahwa apabila informasi benar nyatanya maka hal ini termasuk tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Jika kebenaran informasi tersebut benar,maka hal ini merupakan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara,”katanya.

Dikatakan Efan, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk memanggil perangkat desa terkait guna memastikan data tersebut sekaligus memeriksa penyaluran dana desa itu tepat sasaran atau fiktif.

“Kami meminta Inspektorat dan Kejari Musi Banyuasin untuk mengusut hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian negara,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Ulak Kembang Kecamatan Batanghari Leko Sulastri SPdi, saat dikonfirmasi hanya bungkam.hal ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Desa tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *