Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polsek Batanghari Leko

MUBA,lensarakyat.net– Rusli (37) Warga Dusun I Desa Saud,Kecamatan Batanghari Leko,Kabupaten Musi Banyuasin Diciduk Polsek Batang Hari Leko Bersama Barang Bukti Belasan Paket Sabu Pada Jumat (06/12/2024).

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Batanghari Leko IPTU Nasirin SH MH menerangkan terkait beberapa paket sabu yang dimiliki oleh Rusli (37).

“Ada 15 paket sabu yang kita amankan seberat berat bruto 2,89 ( Dua Koma Delapan Sembilan ) Gram”kata IPTU Nasirin,Selasa (10/11/2024).

Selanjutnya Kapolsek Batanghari Leko tersebut menjelaskan kronologi penangkapan tersangka, Rusli ditangkap di Jalan Setapak di Dusun I Desa Saud Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Pada Jumat (06/12/2024),hasil penggeledahan Polisi didapati beberapa paket sabu didalam tas tersangka.

“Sewaktu anggota kita lakukan Penggeledahan yang dipimpin Kanit Reskrim kita IPDA A. I. Malau, SH. Ditemukan sebuah tas yang berisikan sabu”jelas Nasirin.

Nasirin juga menambahkan, dalam penggeledahan itu juga ditemukan uang sebesar Uang sebesar Rp.3.300.000,- yang diduga hasil penjualan.

Polisi kemudian membawa pelaku ini ke Polsek beserta barang buktinya.

“Iya kita bawa ke Polsek dulu, kemudian kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba”ujarnya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Narkoba Polres Muba Akp Zanzibar SH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan pelaku pengedar narkoba dari Polsek Batang hari Leko.

“Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik kita, semua barang bukti juga sudah kita amankan”terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, diatas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *