Polsek Lais Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Racun Rumput 25 Liter di Desa Danau Cala, Kerugian Korban Capai Rp1,3 Juta

MUBA,Lensarakyat.net-Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh T (27), terhadap korban an. Rabu Abusman di Dusun IV Desa Danau Cala Kec. Lais Pada hari minggu tanggal 25 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 Wib.

*Kasi Humas Polres Muba Akp. S Hutahaean SM.,* mewakili *kapolsek Lais Akp Syawsludin, SH,* menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan membuka pintu gudang milik korban yang tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) Buah Jerigen warna putih Merek BIARTOP 333SL yang berisikan 25 Liter Racun Rumput, dan Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)

Setelah menerima laporan pencurian tersebut dari korban, *Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H,* segera memerintahkan kanit reksrim *Ipda La ode Yudistira. S.Tr.K* dan anggota reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan serta mencari informasi dari saksi saksi.

Mengetahui tempat persembunyiannya, kanit reskrim bersama anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui atas perbuatannya, selanjutnya dari tempat penangkapan kami juga mengamankan 1 (satu) Buah Jerigen warna putih Merek BIARTOP 333SL yang berisikan 25 Liter Racun Rumput.” Ujarnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *