Terbongkar! Hampir 2 Kg Sabu Disembunyikan di Brankas Tanam dan Talang Atap, Polres Muba Amankan Pria 33 Tahun

Setelah brankas dibuka, polisi menemukan satu kantong plastik warna biru berisi 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram.

“Tim kembali menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 1.060 gram yang disimpan di bawah talang atap rumah. Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 1.778 gram atau hampir 2 kilogram,”ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik pembungkus, satu buah kunci brankas, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna oranye.

“Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *