Respons tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti laporan kejadian yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, termasuk laporan yang disampaikan melalui layanan darurat Kepolisian 110.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di Talang Kulem, Desa Tanah Abang, personel kami segera melakukan pengecekan ke lokasi dan bersama masyarakat melaksanakan upaya pemadaman serta pendinginan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar penanganan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan serta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan maupun permukiman warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian kebakaran atau situasi yang membutuhkan penanganan cepat. Layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, sehingga petugas dapat segera menindaklanjutinya,” tutupnya.













