Langkah tersebut disebut dilakukan sebagai upaya mencegah minyak yang diduga ilegal itu dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun demikian, informasi terkait tujuan akhir barang bukti tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan apakah benar minyak hasil penertiban tersebut akan diarahkan ke Koperasi RBS sesuai informasi yang beredar.
Publik juga menantikan kejelasan mengenai proses penanganan puluhan angkutan tersebut, termasuk status barang yang diamankan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut hukum terhadap dugaan aktivitas pengangkutan minyak ilegal tersebut.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara tersebut.













