PJS Muba Pertanyakan Status Syara Diba, Pemilik Gudang Bleaching Terbakar yang Belum Tersentuh Hukum

Menurut Riyan, penetapan tersangka beberapa waktu lalu oleh Polres Muba bukan akhir dari segalanya.tersangka yang ditetapkan tersebut adalah “IM” sang pekerja dilokasi.

“Yang kami pertanyakan adalah status hukumnya. Apakah pemilik gudang sudah diperiksa, apakah sudah dimintai keterangan, dan bagaimana hasil penyelidikannya. Kalau belum, apa alasannya? Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas.kami sangat menyayangkan pemilik belum ditetapkan tersangka, sementara pekerja sangat cepat ditetapkan tersangka,”tegasnya.

PJS Muba juga mendorong APH untuk segera menetapkan “Syara Diba” sebagai tersangka untuk membuktikan penegakkan hukum di Polres Muba benar-benar adil dan transparan.

“Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum.oknum “Syara Diba” ini harus ditetapkan tersangka atas praktik gudang bleaching yang menyebabkan terjadinya insiden kebakaran. Karena itu, proses hukum harus dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *