Pemkab Muba Imbau Perusahaan Daftarkan Program MagangHub Kemnaker RI 

Penjelasan Teknis & Manfaat oleh Kadisnakertrans Muba

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan mengenai alur teknis, regulasi pendukung, serta berbagai manfaat gratis yang akan diperoleh perusahaan:

1. Implementasi Perda No. 2 Tahun 2020:

* Penyerapan magang ini menjadi instrumen penting bagi perusahaan untuk memenuhi amanat Perda Muba No. 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal ber-KTP Musi Banyuasin secara masif dan konsisten.

2. Tanpa Membebankan Anggaran Perusahaan:

* Seluruh pembiayaan selama 6 bulan masa pemagangan sepenuhnya ditanggung oleh Kemnaker RI, meliputi:

* Uang Saku Peserta setara Upah Minimum selama 6 bulan.

* Iuran BPJS Ketenagakerjaan peserta.

* Sertifikasi Kompetensi BNSP peserta.

3. Peluang Menjaring Talenta Unggul Lokal:

* Perusahaan mendapatkan akses langsung ke ribuan fresh graduate (maksimal 1 tahun lulus) jenjang Sarjana, Diploma, dan Pendidikan Profesi asal perguruan tinggi terkemuka untuk dijadikan talent pipeline perusahaan di masa depan.

“Dengan adanya penjaminan biaya penuh dari pemerintah pusat, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan di Muba untuk tidak membuka peluang magang bagi anak-anak daerah kita. Waktu pendaftaran di MagangHub tinggal seminggu lagi (28 September – 22 Oktober 2026), jadi kami minta seluruh manajemen perusahaan segera memproses pendaftarannya,” tambah Herryandi Sinulingga, A.P.

Alur Pendaftaran Perusahaan:

1. Unduh Aplikasi SIAPkerja di Play Store dan buka fitur Maganghub, atau

2. Kunjungi Portal Resmi: maganghub.kemnaker.go.id.

3. Lengkapi Data WLKP: Perusahaan wajib mengisi data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) saat mendaftar guna mempercepat proses verifikasi data.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin — Sekayu, Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *