Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna silver bergagang kayu warna cokelat.
“Beliau masuk dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”imbuhnya lagi.
Hutahaean kembali menegaskan bahwa tersangka saat dihadapan penyidik mengakui telah menyimpan senpi ilegal itu selama kurang lebih satu tahun untuk jaga diri dan kegiatan patroli akan dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana dan peredaran maupun kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya.













