Mendorong Budaya Kerja Aman dan Nyaman: Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan serta Pekerja Pahami Pentingnya Pelaporan Kecelakaan Kerja

SEKAYU, Lensarakyat.net – Keselamatan dan kesejahteraan pekerja merupakan fondasi utama dari produktivitas dan keberlanjutan setiap usaha. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terlindungi bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Musi Banyuasin.

Melalui siaran edukatif ini, manajemen perusahaan, divisi Human Resources (HRD), dan seluruh pekerja diajak untuk memahami pentingnya keterbukaan dan kecepatan dalam pelaporan kecelakaan kerja sebagai bentuk kepedulian bersama. Ini merupakan sosialisasi edukatif untuk kepatuhan bersama untuk melindungi pekerja dan para pengusaha dalam mewujudkan Visi Misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen Muba Maju Lebih Cepat dan Masyarakat Sejahtera dan Para Pengusaha Ayo Kita Patuh Bayarkan Kewajiban Bpjs Pekerja anda dengan patuh.

Pentingnya Pelaporan 2×24 Jam demi Perlindungan Maksimal

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 1 Tahun 1970), setiap kejadian kecelakaan kerja idealnya dilaporkan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak kejadian.

Pelaporan Tahap I ini disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tembusannya kepada Disnakertrans Muba. Prosedur ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah penting agar:
* Pekerja Segera Mendapatkan Penanganan Medis: Hak atas perawatan medis gratis di Rumah Sakit Fasilitas Kesehatan Kerja (PLKK) dapat langsung diaktifkan tanpa hambatan biaya.
* Perlindungan Finansial Terjamin: Menjamin hak santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk penggantian upah selama pekerja dalam masa pemulihan.
* Evaluasi Keselamatan Tempat Kerja: Membantu tim K3 melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *