Ia juga menyoroti penanganan kasus kebakaran sebelumnya. Menurutnya, apabila benar sebelumnya hanya seorang pekerja yang ditetapkan atau diproses secara hukum, maka aparat perlu menelusuri lebih jauh mengenai siapa pemilik, pengelola, pemasok, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut.
Sementara itu, diketahui “Syara Diba” merupakan pemilik gudang tersebut dan diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang oknum aparat penegak hukum.
“Kalau benar “Syara Diba” yang merasa kebal hukum karena memiliki hubungan dengan oknum tertentu, ini justru harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapapun,” ujarnya.
PJS Muba juga meminta aparat untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kembali rangkaian peristiwa kebakaran sebelumnya. Selain itu, dugaan aktivitas pemurnian BBM ilegal di lokasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk asal BBM, proses pengolahan, distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Riyan menegaskan, PJS Muba akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta adanya keterbukaan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan.
“Kami tidak ingin pihak yang tidak bersalah seperti pekerja dijadikan tersangka. “Syara Diba” harus ditindak, maka kami harapkan kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai kasus ini kembali berhenti pada pekerja sementara pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut tidak tersentuh,” pungkasnya.













