Edukasi Hubungan Industrial: Disnakertrans Muba Jamin Kepastian Hukum, Pahami Hak Pekerja dan Pengusaha Setelah Anjuran Mediator SesuaiUU 2/2004 & Permenaker 17/2014

SEKAYU,Lensarakyat.net – Kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Musi Banyuasin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba memastikan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial ditangani dengan prosedur yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa seluruh proses mediasi memiliki payung hukum yang kuat, sehingga hak-hak pekerja dan pengusaha tidak akan terhambat.

“Kami ingin pekerja dan pengusaha di Muba tidak bingung. Negara hadir menjamin hak Anda. Dasar kerja Mediator kami sangat jelas, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan aturan pelaksana operasionalnya, Permenaker No. 17 Tahun 2014. Semua ada aturannya, ada batas waktunya, dan ada solusinya,” ujar Herryandi Sinulingga.

Berikut informasi positif yang perlu dipahami bersama:
1. HAK ANDA DIJAMIN: ATURAN 10 HARI KERJA UNTUK KEPASTIAN
Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004 jo. Permenaker No. 17/2014, setelah Mediator memberikan Anjuran Tertulis, pekerja dan pengusaha diberikan waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban.

Ini adalah bentuk perlindungan. Tujuannya agar tidak ada perkara yang menggantung tanpa kepastian.

Apa jika belum sempat membalas?
Demi kepastian hukum, jika dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban tertulis, maka secara hukum dianggap sebagai penolakan. Ini bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk memastikan proses Anda bisa segera lanjut ke tahap berikutnya dan tidak berlarut-larut.
2. DITOLAK BUKAN AKHIR, TAPI JEMBATAN MENUJU KEADILAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *