Lanjutnya, dihadapan penyidik tersangka juga mengakui bahwa ia dari hasil mengedarkan sabu – sabu mendapatkan keuntungan hingga Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah).
“Ia, jadi sat Res narkoba kita akan terus gencar mengejar para pelaku pelaku bandar dan pengedar narkoba diwilayah kab. Muba”tutupnya.
Dalam hal ini Polres Muba juga terus menghimbau kepada masyarakat agar trus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.













