Pernyataan Resmi Kadisnakertrans Kabupaten Muba
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, H. Herryandi Sinulingga, AP., yang menyaksikan langsung proses mediasi menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa ;
“Saya mengapresiasi Tim Mediator Disnakertrans Muba yang bekerja sesuai aturan sehingga masalah ini tuntas tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Terima kasih juga kepada PT Mitra Agrolika Sejahtera yang beritikad baik mempekerjakan kembali pekerjanya, serta kepada pekerja yang bersangkutan agar kembali bekerja dengan disiplin dan jujur.”
“Dalam Kesempatan ini sesuai Arahan Bapak Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wabup Abdur Rohman Husen bahwa, Saya menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin untuk wajib patuh pada regulasi ketenagakerjaan, khususnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja seperti pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Pekerja adalah aset utama perusahaan. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud jika pengusaha patuh aturan dan pekerja bekerja dengan penuh tanggung jawab menuju Muba Maju Lebih Cepat dan Mayarakat sejahtera .”
Landasan Regulasi dan Kepatuhan Ketenagakerjaan
Penyelesaian perselisihan dan kepatuhan norma kerja ini berlandaskan pada:
1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 13 ayat 1): Mengatur sahnya Perjanjian Bersama hasil mediasi yang mengikat kedua belah pihak.
2. UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur kewajiban menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta pemenuhan hak-hak pekerja.
3. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 14 & 15): Mewajibkan pemberi kerja/perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
MUBA MAJU LEBIH CEPAT !!!













