PJS Muba juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba melakukan evaluasi terhadap Kepala SDN 3 Keluang apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan Dana BOS.
“Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran serius, kami meminta Kepala Sekolah tersebut dievaluasi dan bila diperlukan dicopot dari jabatannya. Jangan sampai persoalan pengelolaan anggaran sekolah dianggap selesai hanya karena adanya pengembalian uang,”ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua PJS Muba mendorong agar Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum APH melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PJS Muba menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Muba benar-benar berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta semua pihak membuka informasi secara terang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,”pungkasnya.













