Bobol Rumah Kontrakan di Bayung Lencir, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD di wilayah Tungkal Jaya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 warna biru beserta kotaknya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Pelaku ini kita tangkap berkat informasi dari masyarakat juga, ia sudah mengakuinya dihadapan penyidik kita”ujar kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean membenarkan pengungkapan tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *