Selain 16 paket diduga sabu, petugas juga menemukan satu unit handphone Samsung Galaxy A10s warna biru yang berada di bawah badan MY.
“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,72 gram, satu wadah plastik bekas permen yang dibalut lakban hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A10s warna biru.
“Atas kasus tersebut, MY disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tegasnya.













