Riyan menegaskan, PJS Muba mencium hal serupa juga terjadi termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayi.Menurutnya, permintaan pemeriksaan harus ditempatkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi pelayanan publik.
“Indikasi serupa diduga terjadi di Lapas Kelas II B Sekayu.Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur,”tegasnya.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan juga dilakukan, mencakup aspek fasilitas warga binaan, pengelolaan lingkungan lapas, keamanan, pengawasan barang terlarang, pelayanan, serta mekanisme pembinaan.
“Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah ada persoalan yang viral. Pencegahan dan pemeriksaan berkala harus menjadi bagian dari sistem,”pungkasnya.
Sementara itu, perkembangan kasus Lapas Cibinong masih menjadi perhatian setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh jajaran pemerintah.













