Menurut Riyansyah, penelusuran perkara perlu mencakup dugaan kepemilikan gudang, kegiatan yang berlangsung di dalamnya, serta penyebab kebakaran. Ia juga menekankan pentingnya keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Jangan sampai warga terus dihantui kekhawatiran akan kejadian serupa. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat,” katanya.
PJS Muba mendorong penanganan perkara secara transparan dan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Informasi mengenai dugaan kepemilikan gudang, aktivitas BBM ilegal, dan status hukum Syara Diba dalam draf ini bersumber dari keterangan Riyansyah. Belum tersedia keterangan resmi aparat maupun tanggapan Syara Diba dalam bahan yang menjadi dasar penyusunan rilis ini. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi.













