SEKAYU,Lensarakyat.net– Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan jajaran Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
Kegiatan ini turut diikuti Kasdim 0401 Muba Mayor Arm Edi Hermanto, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH MH, Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Andi Setiawan SH, Kalapas Kelas IIB Sekayu Aris Sakuriyadi, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CM, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi dan seluruh jajaran Kejari Muba, serta mahasiswa dan pelajar yang ada di Kabupaten Muba.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba Muhammad Fahmi SH melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 141 putusan perkara periode Juni-September 2026. Rinciannya, 35 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi, 73 perkara Oharda (orang dan harta benda), serta 33 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Untuk perkara Oharda dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api, senjata tajam, amunisi dan pakaian. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat hingga barang bukti rusak total dan tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.













