Dalam kesepakatan sebelumnya, masa transisi perjuangan legalisasi berlangsung enam bulan. Selama masa tersebut, Polres Muba tidak melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat sepanjang masyarakat memenuhi kesepakatan, termasuk tidak menjual minyak ke pihak selain negara melalui BKU serta menjaga kegiatan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap masyarakat yang telah tersangkut perkara hukum, akan diupayakan penyelesaian melalui restorative justice sesuai ketentuan.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muba terkait perkara masyarakat yang telah ditangkap. Polres Muba juga siap koordinasi bersama di tingkat provinsi maupun pusat untuk mendukung proses legalisasi. “Kami akan turut fasilitasi agar proses legalisasi penyulingan tradisional minyak masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Untuk memastikan kesepakatan berjalan, Polres Muba bersama TNI, Pemkab dan masyarakat akan membangun pos pengawasan terpadu di lima titik, yakni Kecamatan Lais, Sanga Desa, Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Bayung Lencir, serta Pos Lantas Suka Maju Kecamatan Babat Supat. Pengawasan dilakukan bersama, agar pergerakan dan distribusi minyak dapat dipantau. Kapolres juga meminta adanya harga terendah pembelian minyak masyarakat yang tidak merugikan masyarakat serta dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, perwakilan masyarakat penyulingan minyak, Redi Gusro SH, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab dan Forkopimda Muba yang telah bersedia bersama-sama mencari solusi. “Kami siap untuk dimitrakan dengan mekanisme dan tata kelola yang benar,” pungkasnya. RDP kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan serta saran dari peserta yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Kiki Yonata SH MH, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA, Plt Asisten II Setda Muba Akhmad Toyibir SSTP, para wakil ketua dan anggota DPRD Muba, kepala perangkat daerah Muba terkait lainnya, pimpinan BUMD Muba, dari SKK Migas, serta perwakilan masyarakat penyulingan minyak.













