Proyek Swakelola Revitalisasi PAUD Kecamatan Sanga Desa Disorot, Nama “Arif Naufal” Diduga Dicatut Tanpa Izin

Hermansyah disebut merupakan ayah kandung dari Kepala Sekolah PAUD Sanga Desa. Hubungan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penentuan pelaksana, pengelolaan anggaran, serta potensi adanya kepentingan pribadi dalam pelaksanaan proyek.

Namun demikian, hubungan keluarga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, mekanisme penetapan pelaksana, sumber anggaran, RAB, kontrak atau dokumen swakelola, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, pelaksanaan swakelola memiliki mekanisme dan penyelenggara yang harus ditetapkan sesuai tipe swakelola. Pedoman LKPP juga mengatur adanya tim persiapan, tim pelaksana dan/atau tim pengawas serta kewajiban pelaporan kemajuan pekerjaan dan penggunaan keuangan.

Atas munculnya berbagai informasi tersebut, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek revitalisasi PAUD Kecamatan Sanga Desa.

Khususnya mengenai siapa pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pelaksana, dasar penggunaan nama “Arif Naufal”, nilai anggaran sebenarnya, sumber anggaran, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaan dana proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *