Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8676 BR, Nomor rangka MHKP3BA1JEK086949, Nomor mesin MF32362, Uang tunai sebesar Rp1.200.000, terdiri dari pecahan Rp50.000.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Batanghari Leko dalam menangani tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.













