PJS Muba Desak APH Bongkar Indikasi Penyimpangan Dana Desa Ulak Teberau dan Tanjung Durian

Menurutnya, indikasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang. APH diharapkan tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap fisik kegiatan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, proses pelaksanaan kegiatan, volume dan spesifikasi pekerjaan, hingga kondisi hasil pembangunan di lapangan.

“PJS Muba meminta APH melakukan pendalaman secara objektif dan profesional. Jika ternyata seluruh pelaksanaan sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

PJS Muba juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, PJS Muba meminta Inspektorat maupun APH terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Ulak Teberau dan Desa Tanjung Durian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *