MUBA,Lensarakyat.net– Penanganan kasus kebakaran gudang sekaligus tempat pengolahan minyak ilegal (bleaching) di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, terus menjadi sorotan publik.
Kebakaran hebat yang terjadi pada Selasa (15/09/2026) tersebut disebut bermula ketika sebuah mobil tangki melakukan pemuatan minyak hasil olahan di lokasi. Peristiwa itu kemudian memicu ledakan dan kebakaran yang menghanguskan gudang serta fasilitas pengolahan minyak.
Dalam perkembangan perkara, Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang pria berinisial IM (34) sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara serta berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
IM disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangki penampungan, tangki bleaching, mesin penyedot, mesin press, drum, selang, serta sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan minyak. Polres Muba menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
Namun, penetapan IM sebagai tersangka justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penyidikan telah menelusuri secara menyeluruh siapa pihak yang menguasai, memiliki, mengelola, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas pengolahan minyak tersebut.
Nama “Syara Diba” turut disebut dalam sejumlah informasi dan tudingan yang beredar di masyarakat sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut. Namun demikian, sejauh informasi resmi yang telah dipublikasikan, Polres Muba baru mengumumkan IM sebagai tersangka.













