Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran saat membuka lahan. Masyarakat diminta memilih cara yang aman dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun orang lain.
“Jangan sampai niat awalnya hanya membersihkan atau membuka lahan, tetapi akhirnya api merembet dan membakar kebun atau lahan milik orang lain. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polsek Lais juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Larangan terkait pembakaran lahan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan kehutanan, dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bertindak. Pencegahan jauh lebih penting,” pungkas AKP Syawaluddin.
Kegiatan patroli dan sambang tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Lais dalam mengantisipasi potensi Karhutla, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan di wilayah hukum Polsek Lais.













