Ini adalah implementasi nyata Pasal 11 Perda Nomor 2 Tahun 2020. Perusahaan membuka 3 divisi: Admin Bengkel dan Gudang, Mekanik, dan Operator Mesin PKS, dengan prioritas KTP Musi Banyuasin.
Herryandi Sinulingga juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan induk dan sub kontraktor di Muba, wajib melaporkan semua rekrutmennya melalui Disnakertrans dan melalui Mall Pelayanan Publik Muba atau Melalui email penta.disnakertransmuba@gmail.com. Batas pendaftaran loker PT. PIT ini adalah 15 sampai 21 September 2026.
Kedepan, kami akan tertibkan perusahaan yang merekrut tanpa melapor. Karena data yang dilaporkan menjadi dasar kami untuk mengawasi kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Ini demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Terbaik se-Sumatera Selatan yang telah kita raih.”
Adapun persyaratan utama adalah Warga Musi Banyuasin yang dibuktikan dengan KTP dan KK, memiliki Kartu Pencari Kerja (AK.1), dan berkas dapat diserahkan langsung ke Booth Disnakertrans di Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin Tegas Bang Lingga ini.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center PENTA Disnakertrans Muba di nomor +62 821-8299-6310 pada jam kerja.













