Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Martadinata, S.E., CPHR., melalui Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi, S.H., memerintahkan anggota Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna dilakukan proses penyidikan.
“Iya betul, untuk pelaku sudah diamankan dan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Martadinata, S.E., CPHR.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BG 3759 ADY, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Babat Supat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.













