MUBA,Lensarakyat.net— DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin (Muba) meminta Polres Musi Banyuasin melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada Selasa (18/08/2026).
Sebelumnya, Polres Muba telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, keempatnya diketahui merupakan pekerja yang diduga berada di lokasi dan menjalankan aktivitas pengeboran.
Sementara itu, menurut informasi yang berkembang, pihak yang diduga sebagai pemilik sumur serta pemilik atau penguasa lahan tempat aktivitas pengeboran tersebut justru belum tersentuh proses hukum.
Menanggapi Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik, pengelola, pemberi modal maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kalau benar empat orang yang ditetapkan tersangka hanya berstatus sebagai pekerja, maka kami mempertanyakan bagaimana dengan pemilik sumur dan pihak yang menguasai lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung,” ujar Riyan, Minggu (23/08/2026).













