Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk selanjutnya ditanami kelapa sawit. Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.
Dari perkara ini, penyidik mengamankan dua potong kayu, satu korek api gas, potongan botol plastik, botol plastik bekas bahan bakar minyak yang diduga jenis Pertalite, botol plastik bekas oli, jeriken bekas oli, serta satu sprayer gendong.
Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap ketiga perkara tersebut sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Para tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara guna memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Kasus karhutla menjadi perhatian serius karena kebakaran tidak hanya berpotensi merusak kawasan hutan dan perkebunan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.













