MUBA,Lensarakyat.net — Aktivitas puluhan tempat penyulingan minyak yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberadaan Koperasi Inkotani turut dipertanyakan menyusul adanya informasi bahwa sejumlah pemilik tempat penyulingan disebut sebagai anggota koperasi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 23 orang yang diklaim sebagai pemilik tempat penyulingan minyak di wilayah Keluang sekaligus disebut sebagai anggota koperasi. Nama-nama tersebut disebut menggunakan inisial, yakni Z, A, H, Kh, ZR, P, N, As, M, W, RS, ADP, NP, RA, HL, YE, AB, AC, PW, TZ, MN, ZK, dan FL.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, mempertanyakan legalitas kegiatan penyulingan minyak yang diduga ilegal tersebut.
Menurutnya, keberadaan koperasi tidak serta-merta dapat menjadi dasar pembenaran terhadap aktivitas pengolahan minyak yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang benar ada puluhan tempat penyulingan yang beroperasi dan kemudian diklaim sebagai anggota koperasi, tentu ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai koperasi justru dijadikan tameng untuk menjalankan aktivitas yang diduga ilegal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa legalitas atau keabsahan aktivitas illegal refinery tidak tercantum sebagai bentuk kegiatan yang dibenarkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Karena itu, PJS Muba meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“APH harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. termasuk dibalik Koperasi Inkotani yang secara leluasa menjadi beking aktivitas Ilegal,” ujarnya.
Angkutan Minyak Ilegal Berlogo Koperasi Inkotani
Sorotan terhadap Koperasi Inkotani semakin menguat setelah adanya patroli yang dilakukan jajaran Polsek Keluang pada 10 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dilaporkan mengamankan sejumlah angkutan yang diduga membawa minyak mentah ilegal. Fakta lain kemudian menjadi perhatian setelah kendaraan yang terjaring razia disebut terdapat logo Koperasi Inkotani Perindo.
PJS Muba menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatan koperasi dalam aktivitas angkutan minyak tersebut.













