Diduga Bertopeng Permen ESDM, Lahan Milik Mantan Kadis PUPR Muba di Desa Keban 1 Diduga Marak Pengeboran Minyak Ilegal

Menurutnya, aparat perlu memastikan status lahan, legalitas kegiatan pengeboran, dokumen perizinan, pihak yang mengelola, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.

“Kami mendesak APH jangan hanya melakukan penertiban di lokasi tertentu. Semua aktivitas pengeboran minyak ilegal harus diperiksa secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan bersama guna memastikan seluruh kegiatan eksploitasi minyak di wilayah Muba berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan aktivitas pengeboran tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *