23 Penyulingan Diduga Setor Rp7 Juta Per Bulan ke Koperasi INKONTANI, Ketua PJS Muba: APH Diminta Tangkap Pemegang Koordinasi

MUBA,Lensarakyat.net — Informasi mengenai dugaan adanya setoran bulanan dari puluhan tempat penyulingan minyak kepada Koperasi Inkotani di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya 23 penyulingan diduga menyetorkan uang sekitar Rp7 juta per bulan kepada pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan Koperasi Inkotani. Dugaan tersebut kini menjadi pertanyaan publik, terutama terkait legalitas kegiatan penyulingan serta bentuk koordinasi yang dilakukan koperasi tersebut.

Sejumlah penyulingan di Kecamatan Keluang disebut tetap beroperasi secara terbuka. Bahkan, aktivitas tersebut diklaim legal karena berada dalam naungan serta koordinasi dengan Koperasi Inkotani.

Publik mempertanyakan untuk kepentingan apa pungutan tersebut dilakukan dan atas dasar hukum serta kewenangan apa Koperasi Inkotani menerima setoran dari puluhan penyulingan tersebut.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pemegang koordinasi dan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

“APH harus mengungkap siapa sebenarnya pemegang koordinasi dari puluhan penyulingan tersebut. Jangan sampai yang berada di lapangan saja yang ditindak, sementara pihak yang diduga mengkoordinasikan dan menerima setoran justru tidak tersentuh,” tegas Ketua PJS Muba.

Menurutnya, dugaan setoran hingga jutaan rupiah setiap bulan harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas Koperasi INKONTANI, hubungan koperasi dengan para penyulingan, serta aliran dana yang diduga diterima.

“Kalau memang ada dugaan setoran Rp7 juta per bulan dari masing-masing penyulingan, tentu nilainya tidak kecil. APH harus mengungkap siapa yang menerima, untuk apa uang tersebut, dan apakah kegiatan yang dilindungi atau dikoordinasikan itu benar-benar memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Ketua PJS Muba juga mendesak agar APH melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan.

“Kalau terbukti ada pihak yang menjadi pemegang koordinasi dan mengatur aktivitas ilegal, kami meminta segera ditindak dan diproses sesuai hukum. Jangan hanya menangkap yang berada di bawah, sementara aktor yang diduga mengendalikan kegiatan bebas berkeliaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *