Mengenai agenda pelaksanaan, pertemuan mediasi pertama ini akan diselenggarakan secara terpadu pada hari Kamis, 23 Juli 2026, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dengan mengundang serta mengharapkan kehadiran fisik dari Pengurus SBPI KASBI PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan Pimpinan PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera.
Seluruh rangkaian proses mediasi ini dijalankan secara terbuka dan akuntabel dengan bersandar pada regulasi perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.













