Winarto menambahkan, setelah dokumen diterima, tahapan selanjutnya adalah pemilahan data keanggotaan berdasarkan provinsi sebelum diteruskan ke proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Ia juga menjelaskan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi.
Adapun urusan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi wartawan menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Bagi PJS, proses ini menjadi bagian dari tahapan administrasi untuk memperoleh penilaian dan verifikasi sebagai calon organisasi konstituen Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.













