MUBA,Lensarakyat.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan sejumlah kegiatan yang berada di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih banyak diakomodasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum di internal Bagian Umum Setda Muba.
Ketua DPC PJS Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan di Bagian Umum Setda Muba. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab berbagai pertanyaan publik,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
PJS Muba menilai, setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara profesional melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh institusi yang berwenang, agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
“Kami tidak ingin muncul opini yang terus berkembang tanpa ada kepastian. Oleh karena itu, pemeriksaan yang objektif dan transparan sangat diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin,” tambahnya.
Selain itu, PJS Muba juga mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibiayai APBD, termasuk membuka akses informasi mengenai mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
PJS Muba menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.













