Objektif dan Sesuai Aturan, Disnakertrans Muba Terbitkan Surat Anjuran Perselisihan PHK PT. Musi Banyuasin Indah dengan Hendra Yanto

SEKAYU,Lensarakyat.net— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat Anjuran ini merupakan penyelesaian atas perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara manajemen PT. Musi Banyuasin Indah dengan pekerja Sdr. Hendra Yanto.
Penerbitan surat anjuran tersebut menegaskan komitmen Disnakertrans Muba dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, netral, serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Surat Anjuran ini, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar pihak PT. Musi Banyuasin Indah memberikan hak-hak pekerja berupa:
* Uang Pisah: Rp8.358.000
* Uang Kebijaksanaan: Rp12.537.000
* Total Pembayaran: Rp20.895.000
*
Kronologi dan Tahapan Mediasi

Perselisihan ini pertama kali dicatatkan di Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin pada 4 Mei 2026. Guna mencapai kesepakatan damai, Mediator Hubungan Industrial memfasilitasi tiga kali tahapan mediasi:
1. Mediasi Pertama (15 Juni 2026): Dihadiri kedua belah pihak, namun perundingan belum mencapai titik temu karena perwakilan perusahaan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan.
2. Mediasi Kedua (25 Juni 2026): Kedua belah pihak tidak hadir memenuhi undangan.
3. Mediasi Ketiga (15 Juli 2026): Pekerja hadir, sedangkan pihak perusahaan tidak hadir.
Mengingat rangkaian perundingan tidak menghasilkan kesepakatan (buntu), Mediator Hubungan Industrial menerbitkan Surat Anjuran resmi sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pertimbangan Hukum Mediator

Proses penyelesaian perkara dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama H. Mariono secara independen berdasarkan fakta perundingan, pemeriksaan dokumen, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para pihak, Sdr. Hendra Yanto diakui telah melakukan tindakan pengancaman dan perkelahian yang tergolong pelanggaran bersifat mendesak dalam PKB. Oleh karena itu, Mediator menilai tindakan PHK oleh pihak perusahaan telah sesuai dengan ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Perubahan Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK (sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *