Menurutnya, tidak adanya penetapan tersangka dalam insiden tersebut menimbulkan kejanggalan sehingga proses penyidikan diduga terhenti ditengah jalan.
“Ada apa yang terjadi dengan penegakkan hukum di Kabupaten Muba ini.sudah berulang kali proses hukum yang menyangkut minyak ilegal baik Illegal Drilling maupun Illegal Refinery selalu mandek dan tak kunjung ada penyelesaian,”ungkapnya.
Mandeknya proses hukum Illegal Refinery membuat publik bertanya-tanya akankah ada istilah “udang dibalik batu” yang menyebabkan kasus ini tidak berjalan sesuai prosedur.
Ketua PJS Muba tersebut mendesak Polda Sumatera Selatan mengevaluasi posisi Kapolsek Babat Toman dan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman.
“Kami meminta pimpinan Polda Sumsel mengambil tindakan tegas.sudah selayaknya dengan kinerja yang gagal dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas wilkum, Kapolda Sumsel mengevaluasi posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman,”tukasnya.













