Fadli menambahkan, laporan dugaan penyerobotan lahan telah disampaikan ke dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 502 KUHP baru serta beberapa pasal lain terkait dugaan perubahan akta autentik.
Ia juga mengapresiasi atensi Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atas penanganan laporan tersebut.
“Kasus mafia tanah harus diberantas tuntas karena kepemilikan klien kami sah secara hukum dan tervalidasi BPN,” katanya.
Dikawal Tim Cakar Sriwijaya
Dalam proses penertiban tersebut, tim Cakar Sriwijaya turut melakukan pengawalan. Tim yang dipimpin Ketua Cakar Sriwijaya, Gery, menyatakan kehadirannya untuk memastikan proses berjalan aman dan mendukung penegakan aturan.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang menyeret sejumlah pihak berinisial LG, IKS, dan IRT.
Fadli berharap perkara tersebut dapat segera dituntaskan.
“Kami ingin memberantas praktik mafia tanah. Kami berharap penanganannya dipercepat agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.(Sandy)













