Dugaan Rekayasa Kasus Kebakaran Illegal Refinery, PJS Muba Desak Kapolda Sumsel yang Baru, Periksa Kapolsek Sanga Desa

MUBA,Lensarakyat.net– DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin menyoroti dugaan rekayasa kasus dalam penetapan tersangka kebakaran Illegal Refinery di Kecamatan Sanga Desa yang terjadi Pada Jumat (02/10/2026).

Menurut pengakuan narasumber terpercaya, menyebutkan bahwa tersangka yang ditetapkan Polsek Sanga Desa ternyata bukanlan pemilik asli penyulingan ilegal yang terbakar.

Ia menambahkan, hasil Olah TKP aparat justru berbeda dengan proses penetapan tersangka yang dimana “Lazi” yang dilaporkan sebagai pemilik penyulingan, justru dalam rilis resmi Polres Muba, “MI” yang ditetapkan tersangka.

“Pemilik yang dilaporkan dalam hasil Olah TKP adalah “Lazi” warga Desa Ngulak 2, Kecamatan Sanga Desa.sementara tersangka yang diberitakan dari rilis resmi pihak Polres Muba adalah “MI”.ini sungguh aneh dan penuh kejanggalan,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menanggapi hal tersebut dan menilai bahwa dalam proses penetapan tersangka kasus penyulingan yang terbakar tersebut dipenuhi konspirasi.

Menurutnya, perbedaan laporan dan tersangka yang ditetapkan, menjadi bukti kuat adanya permainan dibalik penetapan tersangka yang dilakukan.

“Sudah beberapa kali kasus kebakaran Illegal Refinery dan Illegal Drilling seperti ini terjadi dan pola yang sama dalam penetapan tersangka terus berulang.selalu saja pemilik kegiatan ilegal lolos dari jeratan hukum, sementara orang lain baik itu pekerja dijadikan tersangka dan menjadi tumbal konspirasi hukum,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *