Palembang,Lensarakyat.net — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan intensif terhadap belasan korporasi serta telah menahan puluhan tersangka dari kalangan perorangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Polres jajaran tengah menangani 50 Laporan Polisi (LP) terkait kasus Karhutla. Berdasarkan laporan tersebut, total luasan lahan yang terbakar di wilayah Sumatera Selatan mencapai 105.972 hektare.
“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” jelas Kombes Pol Doni, Jumat (25/9/2026).
Polda Sumsel memberikan atensi khusus pada keterlibatan korporasi dalam bencana lingkungan ini. Enam belas perusahaan yang diduga terlibat kini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan (sidik). Kasus korporasi terbanyak berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan jumlah 6 perusahaan. Sisanya tersebar di Ogan Ilir (2 perusahaan), OKU Timur (2 perusahaan), Musi Rawas Utara (2 perusahaan), Muara Enim (2 perusahaan), Banyuasin (1 perusahaan), dan OKU Selatan (1 perusahaan).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif para pelaku dalam kasus Karhutla ini cukup beragam, mulai dari faktor kelalaian hingga adanya unsur kesengajaan.













